Dr. Ayus menyampaikan upaya pencegahan sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan, yaitu :
1. Deteksi dini dan respon tindakan screening dipintu-masuk negara (airport/pelabuhan), sebagai kewenangan KKP.
2. Pemantauan pelaku perjalanan dari negara terjangkit berdasarkan notifikasi dari KKP dan Dinkes Provinsi serta RS rujukan nasional (RSMH), pemantauan kesehatan dilakukan setiap hari selama 14 hari terhadap pelaku perjalanan dan dilakukan komunikasi risiko termasuk utk isolasi diri selama 14 hari.
3. Melakukan rujukan kasus ke RS rujukan nasional (RSMH) jika dalam pemantauan terdapat gejala pneumonia.
4. Melakukan sosialisasi terkait penyakit COVID-19 dan cara mencegahnya ke masyarakat baik penyuluhan langsung maupun melalui media sosial
5. Melakukan pertemuan koordinasi dg OPD terkait yg berhubangan langsung dengan potensi risiko dan pembentukan tim kewaspadaan COVID tingkat kota
7. Penguatan SDM tentang COVID 19 dan distribusi bahan habis pakai alat pelindung diri utk tim kesehatan yang melakukan pemantauan.
Sementara itu untuk pemantauan dilakukan di rumah mereka masing-masing yang dilakukan oleh tenaga medis puskemas di wilayah tempat tinggalnya.
Baca Juga: Walkot Palembang Ajak Masyarakat untuk Tenang Hadapi Penyebaran Virus Corona