Sonora.ID - Khairil Wahyuni didakwa dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara karena melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp. 477 Miliar.
Khairil Wahyuni adalah mantan Direktur Utama PT PLN Batubara yang terbukti melakukan serangkaian korupsi dengan pengusaha Kokos Jiang.
Kasus tersebut berawal ketika PT PLN membentuk sebuah anak usaha PT PLN Batubara pada Agustus 2008. Tugas anak usaha ini untuk memasok batubara ke PLN agar pasokan listrik bisa stabil.
Baca Juga: Pernah Jadi Rival, Sandiaga Justru Bela Ahok yang Dituding Korupsi
Khairil Wahyuni yang mulai menduduki Dirut pada 12 November 2010 itu menyetujui proposal yang bermasalah tersebut.
Akibatnya banyak pasokan batubara menuju PLN terhambat bahkan bermasalah. Uang dengan nilai rupiah mencapai Rp. 477 miliar pun menghilang tanpa jejak.
Kejaksaan akhirnya menyeret Khairil Wahyuni ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi