Korupsi Rp. 477 Miliar, Eks Dirut PLN Batubara Hanya di Bui 2 Tahun

9 Maret 2020 17:00 WIB
Korupsi Rp. 477 Miliar, Eks Dirut PLN Batubara Hanya di Bui 2 Tahun
Korupsi Rp. 477 Miliar, Eks Dirut PLN Batubara Hanya di Bui 2 Tahun ( freepict.com)

Sonora.ID - Khairil Wahyuni didakwa dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara karena melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp. 477 Miliar.

Khairil Wahyuni adalah mantan Direktur Utama PT PLN Batubara yang terbukti melakukan serangkaian korupsi dengan pengusaha Kokos Jiang.

Kasus tersebut berawal ketika PT PLN membentuk sebuah anak usaha PT PLN Batubara pada Agustus 2008. Tugas anak usaha ini untuk memasok batubara ke PLN agar pasokan listrik bisa stabil.

Baca Juga: Pernah Jadi Rival, Sandiaga Justru Bela Ahok yang Dituding Korupsi

Khairil Wahyuni yang mulai menduduki Dirut pada 12 November 2010 itu menyetujui proposal yang bermasalah tersebut.

Akibatnya banyak pasokan batubara menuju PLN terhambat bahkan bermasalah. Uang dengan nilai rupiah mencapai Rp. 477 miliar pun menghilang tanpa jejak.

 

Kejaksaan akhirnya menyeret Khairil Wahyuni ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm