Pemerintah Revisi Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2020 Ditambah 4 Hari

9 Maret 2020 18:00 WIB
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020).
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020). ( (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

Sonora.ID - Pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 menjadi empat hari.

Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

Rapat ini dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Sarankan Libur Cuma Sehari dalam Seminggu?

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu:

  1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
  2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
  3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Muhadjir mengatakan, keputusan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar P3K dan Obat-obatan yang Perlu Dibawa Saat Liburan

Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm