Sonora.ID - Mahkamah Agung (MA) pada Senin (9/3/2020) memutuskan iuran BPJS Kesehatan batal mengalami kenaikan.
Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 mengalami kenaikan 100 persen demi menambahl defisit yang dialami.
Melansir Kompas.com, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Diduga Beri Insentif Rp4,1 Miliar untuk Direksi?
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih akan melihat terlebih dahulu. Khususnya berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan ke depan.
"Ya ini kan keputusan yang memang harus liat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain. Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Berdasarkan penilaiannya bahwa memang keuangan BPJS Kesehatan tengah merugi saat ini. Sehingga, pilihan menaikkan iuran dinilai cukup membantu.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Tiap Kelas Naik 2 Kali Lipat
"Secara keuangan mereka merugi, sampai dengan saya sampaikan dengan akhir desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," ujarnya.
Namun, dengan adanya putusan ini maka dia harus menjalankan tugas lebih. Khusunya mengkaji kembali keuangan operasional BPJS tanpa ada kenaikan iuran.