"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap lima pelaku kasus siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelimanya diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Baca Juga: Kurang Perhatian Orang Tua, Siswi SMP Ini Pura-pura di Culik
"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules.
Dia menjelaskan, pelaku ini masih berusia 16 sampai 17 tahun.
"Pelaku melakukan aksinya sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru," tutur Jules.
Baca Juga: Pelaku Bully Siswi SMP di Purworejo Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Untuk videonya sendiri diunggah oleh salah satu pelaku di story WhatsApp, pada Senin (9/3/2020). Sehingga menyebarlah di media sosial, seperti Instagram dan Twitter.
"Motifnya masih terus kita dalami terkait motif pelaku. Barangkali ada motif lain tidak sekedar bercanda," ungkapnya.