YouTuber Sumbawa yang Buat Konten Prank Virus Corona Ditangkap Polisi

11 Maret 2020 13:30 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto ditemui di kantornya terkait kasus vidio prank virus corona.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto ditemui di kantornya terkait kasus vidio prank virus corona. ( (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID))

Sonora.ID - Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Subdit V Cyber mengamankan 6 pelaku yang membuat video prank virus corona dan diunggah ke YouTube.

Enam pelaku tersebut yakni RH alias KM (21), AC (22), IS (22) FM (22), IS (29) dan GF (17) ditangkap pada Minggu (8/3/2020).

Adapun ke-6 orang tersebut berbagi peran dalam video tersebut, RH sebagai kameraman dan editor, FM sebagai asisten kameraman, AM sebagai aktor yang baru pulang dari China, IS sebagai aktor warga sekitar, dan GF sebagai aktor korban.

Baca Juga: Bikin Konten Prank Virus Corona, 4 YouTuber Ini Diciduk Polisi

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyampaikan, para pelaku telah berencana melakukan pembuatan video di Taman Mangga Kabupaten Sumbawa.

"Dari hasil pemeriksaan ke-6 orang terduga pelaku mengakui bahwa video tentang suspect virus corona di Taman Mangga Kabupaten Sumbawa yang disebarkan melalui chanel YouTube," kata Artatno, Rabu (11/3/2020).

Video itu sempat viral dan meresahkan masyarakat. Banyak warganet yang memberi kritikan pedas dan mengancam untuk melapor ke polisi terkait perbuatannya.

Baca Juga: Bela Driver Ojek Online, Warganet Layangkan Tagar ‘SayNoToPrank’

Para pelaku kini diminta oleh polisi agar segera meminta maaf kepada masyarakat melalui video.

"Para pelaku kami suruh membuat video permintaan maaf dan disebarkan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu bahwa akibat dari pembuatan video suspect virus corona menimbulkan keresahan dan juga akan berdampak hukum," kata Artanto.

Selain itu, para pelaku juga membuat surat pernyataan untuk tidak membuat konten yang meresahkan masyarakat lagi.

Baca Juga: Viral Video Pria Bertengkar Karena Batuk di KRL, Begini Etika Batuk dan Bersin yang Benar!

Artanto mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membuat konten video serta komentar-komentar yang mengarah kepada pelanggaran hukum.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm