Sonora.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengumumkan jika pemerintah akan menanggung penuh pembayaran Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 selama 6 bulan.
Hal ini dilakukan agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap aman akibat wabah virus corona.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Menkeu Sri Mulyani Kecewa?
Dengan hal tersebut, diharapkan perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya.
"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020) seperti dikutip kompas.com.
Lanjutnya, penetapan hal tersebut juga merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Sri Mulyani Tidak Ingin Ada Negara yang Menjadi Surga Pajak di Dunia