Selain Kementrian BUMN, PNS Juga Diperbolehkan Bekerja di Rumah untuk Cegah Corona

15 Maret 2020 12:02 WIB
PNS diperbolehkan bekerja di rumah
PNS diperbolehkan bekerja di rumah ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperbolehkan pegawainya bekerja di rumah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun ikut mengeluarkan instrukti soal diperbolehkannya bekerja dilingkungan rumah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat ditemui oleh awak media.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo Minggu (15/3/2020) seperti dikutip kompas.com.

Ia juga berharap agar setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel agar memungkinkan pegawainya bekerja di rumah.

Berdasarkan mekanisme itu, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, BUMN Imbau Pegawainya Bekerja di Rumah Mulai Besok

PPK pun diminta agar tetap bisa menjamin segala pelayanan publik di instansinya bisa tetap berjalan dengan baik dan lancar.

"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," kata dia.

Tjahjo mengimbau kepada seluruh pimpinan kementerian, lembaga dan pegawai ASN untuk tetap mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo dan pernyataan dari juru bicara resmi pemerintah.

Sebelumnya, juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto menyebutkan jika pasien positif virus corona di Indonesia telah mencapai 96 orang.

Salah satu yang terkonfirmasi positif corona adalah pasien nomor 76 yang merupakan Menteri Perhubuungan Budi Karya Sumadi.

Hingga Sabtu (14/3/2020) sore, sudah ada delapan pasien yang dinyatakan sembuh dari virus corona, dan lima orang lainnya meninggal dunia.

Baca Juga: Jadi Wilayah Penyebaran Corona, Kegiatan Belajar di Jawa Barat Dialihkan di Rumah Selama 2 Pekan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm