Dampak Wabah Corona, SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April

17 Maret 2020 10:06 WIB
ilustrasi lapor SPT
ilustrasi lapor SPT ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mengumumkan akan memperpanjang waktu pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan samapi 30 April 2020 bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi.

Hal ini dikarenakan, DJP menghentikan pelayanannya sementara waktu hingga 15 April yang berlaku di seluruh kantor pelayanan pajak.

Baca Juga: Segera Laporkan SPT Tahunan Anda, Begini Tata Cara Membuat EFIN

Upaya ini dilakukan guna untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, meskipun begitu masyarakat tetap bisa melapor via online.

"Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2020) dilansir kompas.com.

Tak hanya itu, pelaporan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 juga akan diberikan pelebaran batas waktu pelaporan yakni hingga 30 April 2020.

Baca Juga: Rakyat Melek Pajak, Gubernur Sumsel Minta Pelayanan Pajak Ditingkatkan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm