Sonora.ID - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mengumumkan akan memperpanjang waktu pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan samapi 30 April 2020 bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi.
Hal ini dikarenakan, DJP menghentikan pelayanannya sementara waktu hingga 15 April yang berlaku di seluruh kantor pelayanan pajak.
Baca Juga: Segera Laporkan SPT Tahunan Anda, Begini Tata Cara Membuat EFIN
Upaya ini dilakukan guna untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, meskipun begitu masyarakat tetap bisa melapor via online.
"Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2020) dilansir kompas.com.
Tak hanya itu, pelaporan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 juga akan diberikan pelebaran batas waktu pelaporan yakni hingga 30 April 2020.
Baca Juga: Rakyat Melek Pajak, Gubernur Sumsel Minta Pelayanan Pajak Ditingkatkan