Turut Cegah Virus Corona, Asosiasi Ojek Online Mengimbau Penumpang Untuk Bawa Helm Sendiri

18 Maret 2020 14:00 WIB
helm ojol
helm ojol ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Pengendara ojek online (ojol) yang tergabung dalam asosiasi Gabungan Transportasi Roda Dua (Garda) Indonesia mengimbau agar penumpang membawa helm pribadi saat menggunakan jasanya.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono menyebutkan, hal itu dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang saat ini kian meluas di Tanah Air.

Untuk diketahui, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), wabah tersebut mampu menular melalui percikan droplet (liur) karena bersin dan batuk, serta mengenai obyek atau permukaan benda yang ada di sekitar penderita.

Baca Juga: Aktivitas Trasportasi Publik Dibatasi, Tarif Ojek Online pun Resmi Naik Hari Ini

"Kami menyarankan untuk warga yang rutin menggunakan jasa ojol agar mulai membawa helm SNI pribadi. Gunakan tas khusus helm untuk membawa helm demi keamanan dan kenyamanan di tengah merebaknya virus corona," kata Igun, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Ia juga menyebut bahwa langkah antisipasi lebih baik karena bisa jadi penumpang lain yang menggunakan helm batuk dan tanpa sengaja percikan liurnya mengenai kaca helm atau bagian lain.

Pada kesempatan yang sama, Igun juga memberikan 15 protokol kesehatan untuk ojol guna mengantisipasi penyebaran virus corona, mulai dari menggunakan masker kesehatan, helm SNI berpenutup wajah, sampai menyiapkan plastik atau kantong khusus untuk menyimpan uang kertas atau logam.

Baca Juga: Dianggap Masih Mampu, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Resmi Naik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm