Tak Semua WFH, Ekonom Sebut Karyawan Berhak Dapat Intensif Bonus

19 Maret 2020 13:25 WIB
Warga Thailand mengenakan masker untuk menjaga diri dari risiko terpapar virus corona, awal Februari 2020.
Warga Thailand mengenakan masker untuk menjaga diri dari risiko terpapar virus corona, awal Februari 2020. ( Kompas.com)

 

Sonora.ID - Merebaknya virus corona di Indonesia membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Hal itu dilakukan Jokowi sebagai upaya pencegahan meluasnya virus yang awalnya ditemukan di Wuhan, China tersebut.

Namun, tidak semua perusahaan menerapkan kebijakan tersebut karena alasan tertentu. Sehingga tak sedikit dari karyawan yang masih pergi ke kantor seperti biasa.

Baca Juga: Pengunjung Mal Ini Tercatat Stabil di Tengah Wabah Virus Corona

Hak karyawan korporasi selama sistem WFH diberlakukan pun jadi pertanyaan, lantaran tak semua perusahaan mampu melakukan hal serupa.

Mengenai hal itu, Peneliti Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan jika pemerintah atau pengusaha bisa memberikan insentif atau bonus khususnya bagi petugas medis yang menjadi garda depan penanganan virus corona.

"Ini yang harus dibicarakan Kementerian Tenaga Kerja saya kira kemudian dengan pelaku usaha, bagaimana membuat skema remunerasi yang cocok, bagi petugas medis khususnya," kata Bhima seperti dikutip dari KompasTv, Kamis (19/3/2020).

Tak hanya terkait ekonomi, lanjut Bima, bidang kesehatan pun juga harus diperhatikan lantaran jumlah pasien virus corona di Indonesia semakin bertambah.

Baca Juga: Dubes China: Kami Siap Kerja Sama dan Bantu Indonesia Atasi Corona

"Kita harus mengambil langkah-langkah inisiaitf dari segi fasilitas kesehatan tadi, di China mungkin fokus mengambil langkah membangun rumah sakit," ucapnya.

Ia juga menyebut jika anggaran dinas sementara bisa dialokasikan untuk fasilitas kesehatan sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.

Artikel ini telah tayang di KompasTv dengan judul "Tak Semua WFH, Ekonom: Pastikan Karyawan Dapat Insentif Bonus".

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm