Sonora.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia selama 91 hari.
Perpanjangan ini mulai terhitung dari tanggal 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Merujuk pada arahan Pemerintah tersebut, mulai tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%.
Hal ini berlaku bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020.
Baca Juga: Cegah Wabah Corona, PT KAI Terapkan Sosial Distancing di Berbagai Area Stasiun
Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 % ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di Stasiun.
Sementar Bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.
Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, seperti:
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, PT KAI Operasikan Rail Clinic