*Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
*Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.
*Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
Baca Juga: Tanggap Corona, Rumah Zakat Sumsel Gelar Aksi Penyemprotan Disinfektan
*Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan 1 (kali) dalam rentang waktu 90 (sembilan puluh) hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia.
Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid 19 di lingkungan transportasi.
Sebelumnya PT KAI Daop 1 juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan diatas 38°C.
Adapun pemeriksaan suhu tubuh tersebut dilakukan di area boarding sebelum calon penumpang naik kereta.
Baca Juga: Viral Rel Kereta Disabotase Pakai Tumpukan Batu, PT KAI Lapor Polisi