Presiden Instruksikan Langkah Padu Pusat dan Daerah Tangani Covid-19

24 Maret 2020 18:51 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada seluruh gubernur dalam menghadapi pandemi Covid-19 melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (24/3/2020).
Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada seluruh gubernur dalam menghadapi pandemi Covid-19 melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (24/3/2020). ( Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

"Sebuah provinsi, kabupaten, atau kota yang ingin membuat sebuah kebijakan sekolah diliburkan, kantor ditutup semuanya, kemudian tempat-tempat transaksi ekonomi misalnya pasar ditutup semuanya, tolong ini dihitung betul dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang ada," ucapnya.

Lewat kebijakan yang akan diambil tersebut, Presiden meminta masing-masing daerah untuk mempersiapkan diri terhadap sejumlah hal yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Tenaga Medis Meninggal Setelah Tangani Corona, Jokowi: Saya Ucapkan Terima Kasih

"Hitung berapa orang yang menjadi tidak bekerja, berapa pedagang asongan yang akan tidak bekerja, berapa penarik becak yang akan tidak bekerja, berapa sopir yang tidak akan bekerja sehingga di dalam APBD dukungan kepada sektor-sektor itu harus diberikan. Bantuan sosial kepada mereka harus disiapkan, jangan kita hanya menutup tetapi tidak dibarengi dengan kebijakan bantuan sosial," kata Presiden.

Intinya, Kepala Negara berpesan kepada seluruh kepala daerah akan tiga hal prioritas yang dapat dijadikan pedoman dalam pengambilan kebijakan penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Insentif Tenaga Medis yang Tangani Corona Hingga Rp 300 Juta

"Pertama, keselamatan dan kesehatan adalah yang utama. Kedua, bantuan sosialnya tolong disiapkan. Ketiga, dampak ekonomi dihitung betul sehingga kesiapan kita dalam menyediakan stok pangan betul-betul ada," tandasnya.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm