Palembang, Sonora.ID - Sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, dan Gubernur Sumsel, para aparatur sipil negara dan non pegawai negeri sipil daerah diberlakukan bekerja dari rumah.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs. Ratu Dewa, M.Si., saat diwawancarai Radio Sonora, Kamis 26 Maret 2020.
Menurut Dewa, para pegawai yang melakukan bekerja dari rumah tersebut, masih tetap membuat laporan kinerja, baik melalui online, grup WhatsApp, maupun instruksi lainnya.
Di samping itu, kata Dewa, absensi daftar kehadiran dilaksanakan secara manual.
Baca Juga: Tanggap Covid-19, Pemkot Palembang Sediakan Bilik Sterilisasi
Dewa menambahkan, hal ini diberlakukan sejak 14 hari yang lalu.
“Insya Allah, ke depan akan kita perpanjang lagi,” ujar Dewa.
Terkait pengawasannya, lanjut Dewa, dilakukan langsung oleh atasan dari pegawai yang bersangkutan.
“Kalau staf itu oleh eselon 4, eselon 4 oleh eselon 3, trus berjenjang sampai ke eselon 2,” ungkapnya.
Dewa menjelaskan, untuk pengawasan lain dilakukan di Inspektorat dan BKPSDM.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Keuskupan Agung Palembang: Tetap Waspada, Tetap Optimis