Sonora.ID - Pademi virus covid-19 yang menyerang sejumlah negara yang ada di dunia membuat banyak perusahaan mengalami berbagai kerugian.
Akibatnya banyak pengusaha memutar otak agar dapat menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.
Sejumlah perusahaan memilih untuk memotong THR atau Tunjangan Hari Raya para karyawan dan buruh sebesar 50%.
Baca Juga: PKS dan Demokrat Belum Memiliki Sikap Terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Hal tersebut dilakukan karena banyak pengusaha dan perusahaan merasa dirugikan dan tidak memiliki pemasukan yang cukup untuk membayar THR dengan full.
Hal ini pun memicu emosi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Menurutnya wabah pandemi covid-19 ini tidak bisa di jadikan alasan oleh perusahaan untuk memangkas THR atau gaji dari sang buruh.
Baca Juga: Tuntutan PA 212 Tak Di Indahkan, Novel Bamukmin: Jumat Ini Kami Demo
Karena baginya buruh tetap layak untuk mendapatkan THR dan upah secara utuh.