Bali, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali Melakukan Pembatasan Operasional Pasar yang ada di daerah ini.
Semua pasar rakyat di wilayah Kabupaten Klungkung, baik pasar umum maupun pasar desa, dibatasi beroperasi hanya 8 jam per hari.
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai Senin (30/3) ini, sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (virus Corona) melalui tempat keramaian.
Baca Juga: Dua Orang Berbelaja Mengenakan Hazmat Suit, Auto Kena Quarantine Shaming
Kebijakan operasional pasar rakyat selama 8 jam per hari di wiayah Kabuaten Klungkung ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat lewat Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Untuk jam operasional pasar rakyat, dibatasi mulai pagi pukul 07.00 Wita hingga sore pukul 15.00 Wita.
Bukan hanya pasar rakyat yangt dibatasi operasinya selama 8 jam. Toko swalayan dan rumah makan di kawasan Klungkung juga juga dibatasi beroperasi maksimal 12 jam sehari, mulai pagi pukul 08.00 Wita hingga malam pukul 20.00 Wita.
Baca Juga: Seluruh Warga Desa di Purbalingga Harus Diisolasi Setelah Besuk Pasien Covid-19
Sedangkan pasar senggol (Pasar Malam) di kawasan Klungkung, dibatasi beroperasi maksimal selama 5 jam, mulai sore pukul 15.00 Wita hingga malam pukul 20.00 Wita.