Ambil Kebijakan Besar, Gaji Ridwan Kamil dan Jajarannya Dipotong?

31 Maret 2020 09:30 WIB
Ridwan Kamil Potong Gaji Jajarannya
Ridwan Kamil Potong Gaji Jajarannya ( Kompas.com)

“Untuk mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan penyebaran virus Covid-19, maka gaji atau tunjangan Gubernur, Wakil Gubernur, dan para ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS di Pemprov Jawa Barat akan dipotong selama 4 bulan ke depan dengan adil dan proporsional,” tulisnya dalam pengumuman tersebut.

Tak berhenti di situ saja, Gubernur Jabar ini juga meminta kontribusi dari masyarakatnya yang memang memiliki keluangan harta untuk bisa membantu kinerja tenaga medis dan pemerintah.

Ia mengajak warga untuk bsia menyumbang dalam rangka bersama berjuang melawan virus ini dan menolong masyarakat yang tidak mampu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan Bupati Karawang Positif Terinfeksi Virus Covid-19

Ridwal Kamil menerapkan kampanye sosial ‘Two in One’ yang artinya satu keluarga mampu mengurusi dua keluarga yang tidak mampu selama masa pandemi Covid-19 ini.

“Bersama, Insya Allah, #KitaPastiMenang,” ungkapnya menutup pengumuman tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

BEWARA Untuk mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan penyebaran virus covid-19, maka gaji /tunjangan Gubernur, Wakil Gubernur dan para ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS di Pemprov Jawa Barat akan dipotong selama 4 bulan ke depan dengan adil dan proporsional. Kepada mereka dan kelompok masyarakat lainnya yang memiliki keluangan harta (sedekah, zakat, infak dll) mari kita bersama-sama menyumbang kepada perjuangan melawan virus ini dan menolong masyarakat yang tidak mampu melalui kesetiakawanan sosial. . Kita sedang menyiapkan kampanye sosial “Two in One”. 1 Keluarga mampu mengurusi 2 keluarga tidak mampu selama pandemi covid-19. Insya Allah bisa. Bersama, Insya Allah, #KitaPastiMenang

A post shared by Ridwan Kamil (@ridwankamil) on

Baca Juga: Test Masif Covid-19 di Jabar Tak Untuk Semua Orang, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm