"Pelaku kita amankan di kediamannya, Jumat (27/3/2020) lalu. Pelaku kita amankan dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban. Saat ini pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Kalirejo," terang Kapolsek AKP Rido Rafika.
Atas perbuatannya SSK dijerat dengan pasal 81 jo 76e dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 – 15 tahun penjara ditambah sepertiganya jadi 20 tahun atau hukuman kebiri.
SSK mengaku khilaf karena ditinggal sang istri menjalani pelatihan untuk menjadi tenaga kerta wanita (TKW) di Jakarta.
Baca Juga: Ayah, Kakak dan Sepupu yang Perkosa Pelajar di Mamasa Bertahun-tahun Hingga Trauma Minta Maaf
"Saya khilaf. Saya sejak awal tahun ini ditinggal istri ke Jakarta. Saya baru satu kali melakukan itu, dan saya khilaf," kata SSK kepada penyidik Polsek Kalirejo.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah pun langsung melakukan pendampingan terhadap korban.
Ketua LPA Eko Yuwono mengatakan jika korban masih mengalami trauma berat akibat pebruatan bejat ayanhnya.
Persetubuhan yang dilakukan SSK kepada anaknya diduga telah dilakukan sejak awal 2020 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ayah di Lampung Tengah Tega Cabuli 2 Anak Perempuannya
Baca Juga: Sejak SD Remaja Ini Diperkosa Oleh Ayah, Kakak, dan Sepupunya Sendiri