Bali, Sonora.ID - Gubernur Bali, Wayan Koster menaikkan status penanggulangan virus corona atau Covid-19, dari yang sebelumnya Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat.
Keputusan perubahan status menjadi tanggap darurat ini diumumkan Wayan pada hari ini, 31 Maret 2020, dan akan berlaku hingga 29 Mei 2020 yang akan datang.
Ketua Satgas Covid-19, Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam keterangan pers yang disampaikan melalui video streaming, menjelaskan dengan dinaikkan status menjadi Tanggap Darurat, maka Pemprov Bali, TNI, Polri dan juga kekuatan elemen masyarakat lainnya diimbau untuk melakukan upaya yang lebih keras dan lebih tegas.
Baca Juga: Memutus Penyebaran Corona, Pasar di Kabupaten Klungkung Bali Dibatasi Beroperasi Selama 8 Jam
Langkah ini dilakukan untuk mengusahakan upaya-upaya mencegah penyebaran Covid-19 dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat.
Made Indra mengatakan, Keputusan Gubernur Bali, mengenai Tanggap Darurat itu tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 270/04-G/HK/2020.
Keputusan tersebut dikeluarkan menyikapi hasil evaluasi terhadap perkembangan kasus corona di Bali dari sudut pandang risiko hingga situasi lapangan.
Baca Juga: Satu Pasien Positif Corona, Sumatera Selatan Berstatus Tanggap Darurat