Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan keringanan pada para debitur yang tengah terdampak wabah virus corona atau Covid-19. Kebijakan ini berlaku bagi semua bank dan leasing.
Meski begitu, tidak semua debitur mendapatkan keringanan cicilan dari OJK. Karena kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pengusaha UMKM dengan nilai utang di bawah Rp 10 miliar.
Langkah selanjutnya, OJK untuk sementara melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Sementara bagi para debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing untuk mencari kesepakatan.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Bentrok Antara Ojol dengan Debt Collector di Sleman
OJK mengatakan bahwa prosedur pengajuan pelonggaran cicilan utang ini bisa dilakukan lewat online. Tidak perlu mendatangi kantor-kantor bank atau leasing.
Imbauan tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona.
Sementara bagi debitur yang tidak termasuk kategori UMKM dengan nilai pinjaman di atas Rp 10 miliar, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.
Baca Juga: Satpam OJK Tewas Gantung Diri, Diduga Terlilit Utang Hingga Rp22 Juta
Dikutip dari Kontan, dalam keterangan resminya, OJK menyatakan sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment terhadap debitur.
Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi serta jumlah yang dapat direstrukturisasi.
Proses ini tentu akan memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19.