Cegah Covid-19, Presiden Minta Aturan Lalu Lintas WNA Semakin Diperketat

31 Maret 2020 13:45 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi ( Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo dalam Ratas Penanganan Arus Masuk WNI dan Pembatasan Perlintasan WNA melalui saluran streaming YouTube Sekretariat Presiden menyebutkan jika episentrum virus corona Covid-19 telah bergeser dari China ke Amerika Serikat dan kawasan Eropa.

Dengan demikian Jokowi meminta kebijakan yang mengatur lalu lintas Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia harus diperkuat.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi masuknya kasus Covid-19 yang dibawa dari luar negeri masuk ke Indonesia.

"Pergeseran episentrum Covid-19 ke AS dan Eropa, maka kami harus perkuat kebijakan yang mengatur perlintasan lalu lintas WNA ke Indonesia," kata Jokowi.

Baca Juga: Dari Status Siaga, Bali Naikkan Status Menjadi Tanggap Darurat Corona hingga 29 Mei

Terkait kondisi kepulangan WNI yang berasal dari luar negeri, pemerintah akan tetap mamastikan dan memperhatikan kesehatan para WNI tersebut.

Sehingga ia menginstruksikan untuk memperketat protokol kesehatan di wilayah bandar udara, pelabuhan, hingga pos lintas batas.

"Terkait kembalinya WNI dari luar negeri, prinsip utama yang kami pegang adalah bagaimana melindungi kesehatan WNI yang kembali dan melindungi kesehatan masyarakat yang berada di tanah air," ucap Jokowi.

"Karena itu sekali lagi saya ingin menekankan yang pertama protokol kesehatan harus terus ketat dilakukan baik di airport, di pelabuhan dan pos lintas batas," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Minta Ada Aturan Lalu Lintas WNA untuk Antisipasi Corona Masuk Indonesia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm