Sonora.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan menyusul keadaan ekonomi masyarakat yang terombang-ambing di tengah pandemi virus corona.
Kebijakan tersebut yakni dibebaskannya tarif listrik.
pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid-19 di Indonesia.
"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020) dilansir dari Kompas TV.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Ketua PB PASI Bob Hasan Meninggal Dunia Siang Ini
Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.
"Sedangkan untuk pelanggan 900 PA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya bayar separuh saja untuk April, Mei, Juni," ungkap Jokowi.
Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.
Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar.
Selain keringanan tarif listrik PLN, Jokowi juga mengumumkan sejumlah tambahan bantuan sosial (bansos), mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pra Kerja, hingga Kartu Sembako.