Kondisi Belum Kondusif, Masa Libur Sekolah di Banjarmasin Diperpanjang

31 Maret 2020 18:41 WIB
Suasana belajar mengajar di salah satu sekolah dasar Banjarmasin sebelum merebaknya virus corona.
Suasana belajar mengajar di salah satu sekolah dasar Banjarmasin sebelum merebaknya virus corona. ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Melihat kondisinya yang belum memungkinkan dari pandemi virus Corona atau COVID-19, Pemerintah kota Banjarmasin akhirnya memperpanjang kebijakan masa libur peserta didik, di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin hingga 14 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, melalui surat edaran Wali Kota Banajrmasin nomor 800/1280-Sekr/Dispendik/2020, pihaknya kembali memperpanjang proses belajar dari rumah selama 14 hari ke depan, yakni terhitung mulai tanggal 1 sampai 14 April 2020, dari kebijakan sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2020.

Kebijakan ini juga berlaku untuk perpanjangan masa Work From Home (WFH) bagi para guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Warga Banjarmasin Dapat Bantuan Cairan Disinfektan

“Untuk sementara kita perpanjang dulu, sambil melihat kondisi perkembangannya secara nasional maupun di daerah, ucapnya”.

Terkait pemberian tugas belajar di rumah kepada siswa, pihaknya menekankan tidak harus bersifat akademik, namun juga dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya edukasi mengenai pencegahan penularan Covid-19.

Ia juga menghimbau kepada para orang tua agar turut mengawasi anaknya selama belajar di rumah, dan tidak mengajaknya untuk pergi ke luar daerah atau mendatangi tempat-tempat keramaian.

Baca Juga: Masih Kondusif, Wali Kota Banjarmasin Tegaskan Tak Tutup Pasar

Sebelumnya sejak tanggal 17 Maret 2020, sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin baik PAUD, SD maupun SMP mulai diliburkan selama 14 hari.

Menyusul terbitnya surat edaran dari Kemendikbud RI, tentang pencegahan Corona Virus Disease atau Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya memberikan jaminan, terutama kepada pelajar agar terhidar dari dampak virus corona dan memutus mata rantai penyebarannya.

Baca Juga: Cegah Virus Corona Meluas, Sejumlah Pasar di Banjarmasin Disemprot Disinfektan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm