Demi Penuhi Kebutuhan Harian Warga Jakarta, Pemprov DKI Hadirkan Program Jual Beli Digital

31 Maret 2020 20:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ( Youtube/KompasTv)

Anies juga mengungkapkan untuk barang yang telah dibeli atau dipesan melalui telepon seluler akan langsung diantar mengunakan ojek online.

Karena untuk saart ini PD Pasar jaya telah melakukan kerja sama dengan sejulah driver ojek online.

"Sesudah itu ada daftar pedagang-pedagang di Pasar Rumput dan nomor teleponnya, sehingga keluarga-keluarga di Jakarta tidak perlu pergi meninggalkan rumah, menelepon saja kepada pedagangnya, dan lalu membeli dan nanti akan dikirim menggunakan jasa pengantaran ojek online. Nah pengantarannya pun sudah bekerja sama dengan PD Pasar Jaya." tutur Gubernur DKI Jakarta

Baca Juga: Bertambah Lagi, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Sumsel Jadi 3 Orang

Lebih lanjut Anies mengatakan hal ini sudah dilakukan lebih dari 50 pasar di Jakarta dan semakin hari para pedagang yang terdaftar semakin bertambah.

Selain itu Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin juga mengatakan hal ini sudah mendapat testimoni karena sudah berjalan selama tiga Minggu.

Dan bagi Masyarakat yg hendak berbelanja bisa langsung mengunjungi Instagram Perumda Pasar Jaya di sana ada daftar pasar mana yang terdekat dari rumah dan bisa langsung mengakses no hp yang tertera.

Pemprov DKI bersama Perumda pasar jaya berharap hal ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Jakarta dan kemudian gerakan ekonomi kecil dari pedagang pasar juga tetap bisa dijaga.

Baca Juga: Turut Berkontribusi, Yayasan Budha Tzu Chi Lakukan Gerakan Peduli Covid 19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm