Sonora.ID - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, di mana Perppu ini akan dijadikan payung hukum bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dalam keterangan pers melalui video converence, presiden Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah telah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan Covid-19 sebesar 405,1 triliun rupiah.
Jokowi menjelaskan, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, insentif perpajakan, stimulus KUR, hingga pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit penjaminan pembiayaan dunia usaha khususnya UMKM.
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik untuk Warga Miskin Selama 3 Bulan
Selain itu, pemerintah bersama BI dan OJK juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
BI telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, kemudian menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional.
OJK juga menerbitkan beberapa kebijakan yaitu keringanan dan/atau penurunan pembayaran leasing untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun, serta memberikan keringan dan atau penundaan pembayaran atau leasing tanpa batasan plafon sesuai kemampuan debitur dan disepakati bank atau lembaga leasing.
Perppu ini juga diterbitkan pemerintah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen.
Baca Juga: Bersama Menkeu dan Menlu Jokowi Hadiri KTT G20, Untuk Lawan '2 Perang'