Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Kora Banjarmasin telah mengambil dana sebesar Rp 38,5 M dari APBD tahun 2020 untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.
Anggaran tersebut dapat digunakan untuk melengkapi peralatan medis, khususnya peralatan medis penanganan langsung pasien Covid-19.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan jika penggunaan anggaran hasil relokasi itu nantinya dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan arahan dari Menteri Dalam Negeri.
Keputusan untuk merelokasi dan menggunakan dana tersebut harus segera dilakukan, karena penanganan wabah virus corona harus dilakukan tepat dan serius.
Baca Juga: Kondisi Belum Kondusif, Masa Libur Sekolah di Banjarmasin Diperpanjang
Selain itu penanganan wabah ini pun memerlukan dana yang tidak sedikit, sehingga ia merasa bahwa harus sesegera mungkin untuk mengambil sebuah keputusan, mengingat situasinya yang cukup mendesak, ditengah statusnya yang tanggap darurat.
Meski begitu, dirinya tetap mewanti-wanti, jangan sampai relokasi anggaran ini menyalahi hukum dan secara administrasi juga harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Lebih lanjut, relokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Banjarmasin berasal dari berbagai pos anggaran yang tidak dapat digunakan, karena kegiatannya terhalang oleh serangan wabah virus dari Wuhan China.
Dari informasi terhimpun, dana tersebut diantaranya diperoleh dari Belanja Tak Terduga sebesar Rp 580 juta dan DAK Fisik sebesar Rp 5,3 M.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Warga Banjarmasin Dapat Bantuan Cairan Disinfektan