Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan kebijakan pembatasan arus masuk orang ke wilayah Kalsel, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188 Tahun 2020, tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang dari Luar Daerah Provinsi.
Sekretaris Daerah Provinsi yang juga Ketua Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan (P3) COVID-19 Kalimantan Selatan, Abdul Haris, dalam rilis resmi Selasa(31/3/2020) malam, menjelaskan bahwa pembatasan arus masuk orang dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus Corona dari luar provinsi ini.
Baca Juga: Dana Rp 38,5 M Disiapkan Pemko Banjarmasin untuk Menanggulangi Covid-19
Keputusan itu dikeluarkan hari ini oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, setelah sebelumnya dilakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, pada 29 Maret lalu.
Melalui rilis tersebut juga diungkapkan bahwa masa tanggap darurat diperpanjang, yakni mulai 3 April hingga 16 April 2020 mendatang.
"Langkah ini diambil dalam rangka ingin memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kalimantan Selatan," ungkapnya.
Baca Juga: Kondisi Belum Kondusif, Masa Libur Sekolah di Banjarmasin Diperpanjang