Sonora.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh seorang warga bernama Enggal Pamukty karena dianggap lalai mengantisipasi wabah virus corona atau covid-19.
Berdasarkan laporan Kompas Tv, gugatan Enggal diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2020).
Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Jokowi. Gugatan yang diajukan Enggal tersebut telah teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.
Enggal menilai Jokowi telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia.
"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19" kata Enggal, dikutip dari Kompas.com, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.
Enggal pun menyebut, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat.
Selain itu, ia juga menilai bahwa tindakan pemerintah pusat membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 berlangsung terjadi di sejumlah negara.
Baca Juga: Gugus Tugas Corona Sulawesi Selatan: Jumlah Pasien Covid-19 di Sulsel Tidak BertambahBaca Juga: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik untuk Warga Miskin Selama 3 Bulan
Padahal, harusnya pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi masuknya virus corona ini.
"Tiongkok sejak awal berani menutup kota Wuhan dan sekaligus propinsi Hubei yang berpenduduk 54 juta untuk memerangi teror virus Covid-19 tanpa memikirkan kerugian ekonomi. Bagi pemerintah Tiongkok nyawa rakyatnya jauh lebih daripada investasi. Ini yang tidak kita lihat pada kebijakan Jokowi," kata dia.
"Mementingkan investasi pariwisata di saat wabah dahsyat Covid-19 bukan hanya melecehkan akal sehat tapi juga mendatangkan malapetaka besar. Kita jadi olok-olok dunia Internasional di saat negara-negara lain justru menutup negaranya dari turis," sambungnya.
Akibat kelalaian pemerintah, Enggal mengaku dirinya mengalami kerugian ekonomi. Ia sebagai pedagang eceran mengalami penurunan pendapatan setelah virus corona masuk ke Indonesia.