Medan, Sonora.ID - Pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia dan Indonesia telah menimbulkan dampak pada sektor perekonomian.
Salah satu yang terpukul dampak pandemi covid-19 ini adalah industri perhotelan atau hospitality.
Di Provinsi Sumatra Utara sendiri, angka okupansi telah mengalami penurunan yang drastis menjadi hanya 5 persen sejak pertengahan Maret 2020.
Baca Juga: Cegah Corona, Pusat Perbelanjaan di Medan Terapkan Physical Distancing
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut, Harianto Butarbutar mengatakan, sudah banyak keluhan yang masuk terkait dampak wabah Covid-19, salah satunya industri perhotelan.
Mereka meminta kelonggaran (relaksasi) berupa penundaan semua kewajiban hotel seperti pajak daerah, iuran BPJS, hingga pembayaran listrik.
Terkait permintaan tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada pemerintah pusat, dan kepada seluruh pelaku usaha, diminta dalam menghadapi Covid-19 untuk tidak melakukan PHK.
Baca Juga: Polda Bangka Belitung Imbau Masyarakat Untuk Hindari Keramaian