Medan, Sonora.ID - Sebagai upaya mengurangi penyebaran virus covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melakukan penyemprotan disinfektan secara masif di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.
Penyemprotan disinfektan ini menggunakan mobil pengurai massa milik kepolisian yang biasa digunakan ketika terjadi unjuk rasa.
Penyemprotan yang dilakukan Selasa (31/03/2020) berada di tiga rute.
Rute I dari jalan Simpang Pinang Baris-Pajak Melati-Simpang Pemda-Ngumban Surbakti.
Rute II di jalan Iskandar Muda-Juanda, Halat-Bromo-Sukaramai.
Baca Juga: Pemkot Medan Siapkan Area Pemakaman Khusus Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Sementara untuk rute III di jalan Iskandar Muda-Simpang Gajah Mada-S Parman-Wisma Benteng-Lapangan Merdeka-Putri Hijau-Glugur.
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, penyemprotan disinfektan dilakukan sebagai upaya untuk menghambat penyebaran virus Covid-19.
Pemerintah Provinsi Sumut, setelah menetapkan Siaga Darurat yang awalnya 17 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020, diperpanjang sekaligus menaikan status menjadi menjadi Tanggap Darurat hingga 29 Mei 2020.
Tercatat berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut per tanggal 30 Maret 2020, jumlah terpapar untuk PDP yang dirawat 76 orang, 12 negatif, 20 positif dan 2.909 ODP yang melapor.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Okupansi Hotel di Sumatera Utara Hanya 5 Persen