Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyiapkan sebuah gedung, untuk menampung Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 yang memiliki gejala klinis ringan hingga sedang.
Gedung tersebut disiapkan untuk karantina mandiri bagi orang yang memiliki riwayat interaksi dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan (P3) Covid-19 Kalimantan Selatan, Muhammad Muslim menjelaskan, proses karantina ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Gubernur - Sahbirin Noor, yang membatasi arus masuk orang dari luar provinsi.
Baca Juga: Nivea Kembangkan Produk Baru Hand Sanitizer Khusus untuk Tim Medis
Pemantauan di wilayah perbatasan ditangani langsung oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas 2 Banjarmasin, dengan memperhatikan kriteria yang telah ditetapkan.
Bagi penumpang jalur darat, laut dan udara yang terbukti memiliki gelaja klinis terserang Virus Corona, akan langsung dikarantina selama 14 hari hingga proses inkubasi virus selesai. Diharapkan dengan upaya tersebut dapat menahan laju penyebaran virus asal Wuhan - China tersebut, khususnya yang berasal dari luar provinsi.
Muslim kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memutus mata rantai penyebaran virus corona, dengan mengikuti anjuran pemerintah. Di antaranya dengan menjaga jarak atau tetap berdiam diri di rumah, serta berperilaku hidup bersih dan sehat serta rajin berolahraga.