Bali, Sonora.ID - Polda Bali bekerja sama dengan Universitas Udayana dalam pembuatan hand sanitizer menggunakan bahan dasar minuman arak.
Minuman arak ini merupakan minuman khas bali yang telah dilegalkan bersasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata kelola Minuman fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali yang dikleuarkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster melalui laman Facebook resmi Kamis (06/02/2020) lalu.
Produk hand sanitizer tersebut pun kini dalam proses pengemasan ke dalam botol dan proses pelabelan di Lab Fakultas Mipa Universitas Udayana.
Baca Juga: Dilarang Mudik, Pemprov Bali: Colong Start akan Dipulangkan Kembali
Secara simbolis, Hands Santizer yang telah dikemas dan dilabeli diberikan dari Universitas Udayana diwakili oleh Dekan Fakultas Mipa Dra. Ni Luh Watiniasih M.Sc, P.hD kepada Dansat Brimobda Bali Kombes Pol Ardiansyah Daulay dan Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (2/4/2020).
“Kapolda Bali berinisiatif dengan Farmasi Universitas Udayana untuk bisa memformulasikan bahan baku arak Bali dicampur dengan bahan-bahan lainnya menjadi Hand Sanitizer.
Baca Juga: Hari Ini, Umat Hindu di Bali Adakan Persembahyangan secara Serentak