Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah ditolak Forum LLAJ Kota Banjarmasin, Pemko Banjarmasin menempuh jalur lain untuk mendapatkan izin karantina wilayah dalam skala kecil, agar bisa menekan penyebaran Virus Corona.
Cara yang ditempuh adalah dengan mengusulkannya kepada Pemerintah Pusat, melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan, pihaknya tidak pernah menyerah dalam usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ibu kota Kalimantan Selatan. Apalagi setelah Banjarmasin dinyatakan local transmission dan masuk zona merah penyebaran virus vorona, karena menjadi daerah tertinggi yang positif terinfeksi Covid-19 di Kalsel.
Baca Juga: Kalsel Lakukan Pembatasan, Maskapai Hanya Terbang Satu Kali Sehari
Ia mengakui, penutupan perbatasan Kota Banjarmasin memang tidak boleh dilakukan, karena hal itu sudah masuk dalam kategori local lockdown atau karantina wilayah yang kewenangannya berada di tangan Pemerintah Pusat. Namun pihaknya menentukan opsi lain melalui skenario baru, yakni memperketat akses keluar-masuk Kota Banjarmasin.
Untuk sementara, Pemko Banjarmasin sudah membangun posko di beberapa perbatasan pintu masuk untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terkait rencana pengetatan tersebut.
Ibnu menambahkan, upaya lain yang telah dilakukan adalah dengan meminta izin kepada Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, untuk memeriksa kesehatan para penumpang bus dari luar Kalsel yang turun di terminal induk KM. 6. Jika memenuhi kriteria yang ditentukan, maka penumpang tersebut akan ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.