Ma'ruf Amin juga menyakinkan bahwa dengan mendesak MUI dengan membuat fatwa mudik disaat pandemi harap akan menyurutkan niat masyarakat untuk mudik.
"Kalo Kita juga sudah mendorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang itu mudik itu haram hukumnya," tutur Ma'ruf Amin.
Mendengar hal tersebut, Ridwan Kamil langsung menyetujui usulan yang diberikan oleh Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Kabulkan Permintaan Yasonna, 541 Narapidana di Lapas Sumsel Bebas
Karena menurutnya hal tersebut sangatlah baik dan sesuai dengan kaidah yang berlaku didalam agama, sehingga Ridwan Kamil tinggal mengikuti aturan dan sebagai eksekutor pembimbing di lapangan.
"aahh kalo bisa fatwa ulama masyarakat lebih denger pak. Karena banyak yg berdalih-dalih dengan ayat-ayat dan syariat juga. Jadi kalo MUI bisa keluar fatwa, tugas saya sebagai Umaro tinggal menguatkan, seperti waktu fatwa MUI tentang solat Jumat pak," Ungkap Ridwal Kamil.
Ridwan Kamil bahkan juga sempat bercerita soal inisiatifnya dalam mengambil kebijakan tersebut, namun malah mendapatkan cemooh dari beberapa golongan masyarakat.
"Waktu saya yang berinisiatif yg ngebuli banyak. Tapi kalo setalah MUI bikin fatwa di sebarkan semua turut diam dan mengikuti, jadi mohon mungkin inovasi dari pak wapres adalah menghasilkan fatwa yang menguatkan demi keselamatan dan menjauhi kemudorotan,"tutur Ridwan Kamil.
Baca Juga: Sumsel Alami Peningkatan Kasus Positif Covid-19, Kini Korban Tembus...
Mengetahui hal tersebut, Ma'ruf Amin semakin yakin dan akan terus berusaha mendorong MUI untuk menciptakan fatwa Haram mudik di saat pandemi.
Fatwa tersebut dimaksudkan agar dapat menyelamatkan nyawa dan hidup orang banyak, dan menekan persebaran arus covid-19 di Indonesia.
Sebelumnya sejumlah pembatasan sudah dilakukan seperti bekerja/ belajar termasuk beribadah juga dilakukan di rumah.
Baca Juga: Pengalihan Arus Jalan Gajah Mada Pontianak Tuai Pro dan Kontra
Ridwan Kamil mengharapkan langkah konkrit yang diambil terkait mudik untuk mengurangi penyebaran virus korona.
Jika memang MUI bisa mengeluarkan fatwa tersebut agar dipatuhi dan penyebaran virus korona di daerah dapat dikendalikan dan terukur.
Baca Juga: PLN Sosialisasikan Listrik Gratis 3 Bulan ke Masyarakat Kalsel