Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah Kota Balikpapan membebaskan retribusi selama 3 bulan bagi 450 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di 11 pasar tradisional di Balikpapan.
Hal itu disampaikan Walikota Balikpapan Rizal Effendi saat konferensi pers penanganan virus corona di Kantor Walikota Balikpapan Kamis (2/4/2020).
Pembebasan retibusi bagi 450 PKL yang terdata di 11 pasar tradisional ini akan diberikan selama 3 bulan kedepan yakni bulan April, Mei dan Juni.
Baca Juga: Terapkan Pengetatan Sosial, 7 Ruas Jalan Utama Balikpapan Ditutup
Dirinya juga menjelaskan jika pemerintah tidak hanya membebaskan retribusi bagi 450 PKL.
Namun juga memberikan keringanan 30 persen untuk retribusi petak pasar kepada 3.447 pedagang di 11 pasar tradisonal.
Kebijakan itu juga telah mulai diberlakukan saat ini selama 3 bulan dari April, Mei dan Juni.
Rizal mengaku dengan diberikannya pembebasan retribusi bagi PKL dan keringanan petak pasar hingga 30 persen ini akan berdampak terhadap turunnya pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai ratusan juta setiap bulannya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Lakukan Pembatasan Operasi