Sonora.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang telah membebaskan 311 narapidana sepanjang 1-3 April 2020.
Pembebasan ini menyusul keluarnya keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 atau virus corona.
“Sampai tanggal 3 April kemarin jumlah totalnya ada 311 narapidana,” ucap Kalapas Lowokwaru Malang, Anak Agung Gede Krisna, saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).
Baca Juga: Ahmad Riza Patria Resmi Terpilih Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta
Dia menambahkan narapidana yang bebas itu terdiri dari narapidana umum dan narkoba yang mendapat vonis 5-10 tahun dan telah menjalani setengah dari masa hukumannya.
Diperkirakan sampai 7 April, ada 450 narapidana yang menjalani asimilasi.
“Kurang lebih 450 narapidana sampai 7 April yang akan diasimilasi,” terang dia.
Sampai kini, narapidana yang telah memenuhi syarat untuk bebas sebanyak 405 orang. Namun, katanya, Lapas Lowokwaru masih mendata 45 orang sisanya yang berhak memperoleh asimilasi.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Menerima Bantuan APD Dari Kemenkes Untuk Kedua Kalinya
“Ada 3 ribu napi yang masih harus kami screening. Kami lihat administrasinya bagaimana, kapan ditahan dan berapa lama sudah menjalani masa hukuman. Sesuai keputusan Menteri itu lah,” bebernya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani keputusan tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Salah satunya dengan membebaskan sekitar 35 ribu narapidana yang ditarget rampung dalam sepekan.
Baca Juga: Cegah Covid-19, 12 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Dibebaskan