“Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi berupa Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa masih ada beberapa hal yang diminta oleh pihak pengemudi kepada pihak berwenang.
Misalnya adalah aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus mkelakukan sosialisasi aplikasi layanan pesan makanan dan barang.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Bentrok Antara Ojol dengan Debt Collector di Sleman
Hal ini diminta oleh pihak pengemudi menjadi kewajiban bagi para aplikator sebagai penyedia aplikasi.
Tujuannya adalah agar permintaan order makanan atau pengiriman barang dapat meningkat sebagai salah satu sumber pendapatan para pengemudi ojek online.
Selain itu, para pengemudi juga meminta kepada pihak aplikator untuk menerapkan potongan penghasilan maksimal 10 persen atau tanpa potongan sama sekali.
Sebab sebelumnya pihak aplikator memotong 20 persen dari penghasilan pengemudi ojek online, dan dalam situasi seperti ini hal tersebut sudah tidak lagi relevan untuk dijalankan.
Baca Juga: Heboh Pemakaian Masker, Driver Ojol Ini Pakai Masker Anti Nuklir