Banjarmasin, Sonora.ID - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin mendorong kepala daerah di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota dapat memberikan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah kepada pelaku usaha serta UMKM di daerahnya masing-masing.
Hal tersebut perlu dilakukan karena dampak pandemi wabah corona atau Covid-19 yang membuat perekonomian menurun.
Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/ SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.
Terlebih pada poin 5 yang menyatakan memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian intensif atau stimulus berupa pengurangan dan penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, termasuk UMKM yang ada di daerah.
Baca Juga: Jadi PDP Covid-19 Dokter Gigi di Banjarmasin, Kalsel Meninggal Dunia
Pria yang disapa Bang Dhin ini meminta Gubernur, Bupati, Walikota di Provinsi Kalimantan Selatan untuk mempertimbangkan kebijakan pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah, retribusi daerah dan sanksinya.
Selain itu, Ia juga meminta Gubernur, Bupati dan Walikota memberikan persetujuan angsuran dan penundaan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku UMKM.
"Kami harap kebijakan itu dapat diberikan sampai kondisi perkonomian membaik. Sehingga dapat mendorong perekonomian, serta mengurangi risiko bertambahnya pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Kalimantan Selatan," cakapnya.
Baca Juga: Ditengah Wabah Virus Corona, Persediaan Bahan Pangan Utama di Kalsel Aman