Wali Kota Makassar Minta Seluruh Perbankan Terapkan Penangguhan Cicilan

6 April 2020 20:35 WIB
PJ Wali Kota Makassar
PJ Wali Kota Makassar ( Sonora/Muh Said)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah peka dan melek terhadap besarnya dampak virus corona terhadap kehidupan masyarakat Indonesia khususnya di bidang perekonomian.

Untuk itu, secara langsung Presiden Jokowi pun meminta kepada pihak perbankan atau perusahaan pembiayaan lainnya untuk memberikan penangguhan cicilan kredit.

Penangguhan tersebut ditujukan pada mereka Usaha Kecil Menengah atau UKM dan mereka pada pengemudi ojek online.

 Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb meminta seluruh perbankan dan perusahaan pembiayaan mematuhi instruksi Presiden RI Joko Widodo mengenai penangguhan cicilan kredit bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan ojek online.

Baca Juga: Sesuai Syarat, 180 Warga Binaan di Lapas Makassar akan Segera Dibebaskan

Menurut Iqbal, wabah Covid-19 dirasakan seluruh masyarakat, terlebih ekonomi menengah ke bawah  sehingga sudah seharusnya seluruh perbankan dan perusahaan pembiayaan mematuhi instruksi Presiden RI.

Iqbal menambahkan kebijakan tersebut akan membantu usaha kecil dan menengah. Langkah ini juga menjadi upaya perputaran uang, agar tidak mengalami kemacetan perekonomian.

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan akan memastikan pihak perbankan yang ada di Kota setempat melaksanakan instruksi tentang penangguhan kredit.

Pihaknya akan melakukan koordinasi pada berbagai lembaga agar bisa menjamin upaya penangguhan kredit segera dilaksanakan, seperti OJK, Bank Indonesia dan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga: Simak, Begini Cara Menangguhkan Cicilan Kendaraan Hingga 1 Tahun

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm