Dampak Covid-19, 332 Orang Karyawan Dirumahkan di Tabanan, Bali

7 April 2020 13:05 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK ( LanggamID)

Bali, Sonora.ID - Karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Tabanan, Bali terus bertambah.

Laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tabanan dari 206 orang menjadi 332 karyawan. Bahkan ada 1 karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tabanan, I Putu Santika, menjelaskan mulanya yang melaporkan 206 orang dari 3 perusahaan swasta.

Baca Juga: Pekerja Kena PHK Imbas Covid-19 Bisa Dapat Insentif Dari Pemerintah

Kini bertambah menjadi 332 karyawan dari penambahan 2 perusahaan yang melaporkan. Dan ditegaskan juga Ada satu orang yang di-PHK, yakni karyawan hotel.

Santika mengatakan bahwa penambahan 2 perusahaan yang melaporkan karyawan yang dirumahkan adalah Nirjhara di Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan merumahkan 89 karyawan dan seorang di-PHK dari 94 karyawan yang dimiliki.

Kemudian Soka Indah Restourant yang ada di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg Barat merumahkan 37 karyawannya dari 37 karyawan yang dimiliki.

Baca Juga: Meski Kritis Ekonomi, Pemerintah Minta Perusahaan Tetap Berikan THR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm