Bali, Sonora.ID - Karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Tabanan, Bali terus bertambah.
Laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tabanan dari 206 orang menjadi 332 karyawan. Bahkan ada 1 karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tabanan, I Putu Santika, menjelaskan mulanya yang melaporkan 206 orang dari 3 perusahaan swasta.
Baca Juga: Pekerja Kena PHK Imbas Covid-19 Bisa Dapat Insentif Dari Pemerintah
Kini bertambah menjadi 332 karyawan dari penambahan 2 perusahaan yang melaporkan. Dan ditegaskan juga Ada satu orang yang di-PHK, yakni karyawan hotel.
Santika mengatakan bahwa penambahan 2 perusahaan yang melaporkan karyawan yang dirumahkan adalah Nirjhara di Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan merumahkan 89 karyawan dan seorang di-PHK dari 94 karyawan yang dimiliki.
Kemudian Soka Indah Restourant yang ada di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg Barat merumahkan 37 karyawannya dari 37 karyawan yang dimiliki.
Baca Juga: Meski Kritis Ekonomi, Pemerintah Minta Perusahaan Tetap Berikan THR