Terkait Imbauan Pemerintah, Ketua MUI Kota Palembang: Ikuti Saja!

8 April 2020 07:00 WIB
Ketua MUI Palembang H. Saim Marhadan
Ketua MUI Palembang H. Saim Marhadan ( )

Palembang, Sonora.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat edaran tentang imbauan penundaan pelaksanaan akad nikah.

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak sangat luas.

Ketua MUI Kota Palembang H. Saim Marhadan mengatakan, surat edaran tersebut bukan untuk menutup pendaftaran pernikahan, melainkan untuk menunda pelaksanaan akad nikah sampai kondisi benar-benar aman.

Baca Juga: Crisis Center Keuskupan Agung Palembang Bantu Pemerintah Hadapi Covid 19

“Tetap dibuka. Tetapi, pelaksanaan akad nikahnya mungkin ditunda, karena kondisi kita sekarang ini,” ujar Saim, Senin (6/4), saat diwawancarai Radio Sonora melalui sambungan telepon.

Kementerian Agama, lanjut Saim, lebih membuka peluang untuk melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap-tiap kecamatan, dengan menerapkan standar kesehatan. Hal tersebut dilakukan demi keselamatan dan kesejahteraan umat.

Saim memberikan saran kepada calon mempelai dan pihak keluarga, agar sebaiknya menerima kondisi tersebut dengan lapang dada.

Baca Juga: Pandemi Corona, Dishub Palembang Siapkan Posko Kesehatan untuk Pemudik

“Karena ini demi kemaslahatan kita semua,” ujarnya.

Menurut Saim, pelaksanaan nikah siri bukanlah solusi yang tepat dalam menyikapi situasi pandemi covid-19 saat ini. Pada akhirnya, umat mau menikah juga secara baik dan benar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm