Berikut Syarat Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu Selama Tiga Bulan

8 April 2020 08:25 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi ( Kompas.com)

Sonora.ID - Di tengah pandemi virus corona, pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.

Melansir Kompas.com, langkah ini telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19.

Kali ini BLT akan berikan kepada warga yang berdomisili di luar Jabodetabek. Sementara di Jabodetabek, di saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan.

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600 ribu per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).

Juliari menyebut, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.

Baca Juga: Pekerja Korban PHK karena Virus Corona Dapat Bantuan Insentif

Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non Tunai atau pun Kartu Pra Kerja.

Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Nanti kami juga minta data tambahan dari Pemda," kata Juliari.

Juliari menyebut BLT akan mulai disalurkan bulan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut setidaknya ada 9 juta keluarga yang akan mendapat .

"Di luar Jabodetabek ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya," kata dia.

Juliari menambahkan, dari data Kemensos, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT saat wabah Covid-19, kurang dari 9 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Beri BLT Rp 600 Ribu per Keluarga, Ini Syaratnya".

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm