Pemerintah Pusat akan Beri BLT Sebesar Rp 600 Ribu, Ini Syaratnya

8 April 2020 13:05 WIB
Menteri Sosial, Juliari Batubara akan beikan bantuan juga kepada warga miskin di Jabodetabek berupa sembako sebesar Rp 600.000.
Menteri Sosial, Juliari Batubara akan beikan bantuan juga kepada warga miskin di Jabodetabek berupa sembako sebesar Rp 600.000. ( Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo telah memutuskan, melalui pemerintah pusat ia akan memberikan kebijakan untuk mengatasi dampak ekonomi akibat dari virus corona (Covid-19).

Kebijakan tersebut dilakukan dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 600 ribu per bulan untuk keluarga miskin.

Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan. Terhitung dari bulan April hingga bulan Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Berikut Syarat Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu Selama Tiga Bulan

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial Juliari Batubara setelah rapat dengan presiden Jokowi pada Selasa (7/4/2020).

Ia mengatakan bahwa usulannya terkait pemberian dana BLT tersebut telah disetujui oleh Jokowi.

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai." Ujarnya.

"Selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600 ribu per keluarga," imbuhnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sesuai Syarat, 180 Warga Binaan di Lapas Makassar akan Segera Dibebaskan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm