Berikut syarat untuk mendapatkan BLT dari pemerintah terkait pandemi Covid-19:
Baca Juga: Salahkan WHO Atas Lonjakan Korban Covid-19 di AS, Trump Ancam Tak Beri Dana WHO
Cara mendapatkan BLT:
BLT diberikan kepada warga juga sudah tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemerintah pusat akan memberikan BLT kepada keluarga yang ekonominya masuk ke dalam kategori menengah ke bawah atau miskin.
Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta Kartu Pra-Kerja.
Baca Juga: Perbarui Informasi, Tetap #TerhubungDariRumah di Tengah Pandemi Virus Corona
Lebih lanjut, untuk wilayah di Jabodetabek juga akan mendapatkan bantuan, namun dengan bentuk yang berbeda.