Sonora.ID - Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman membeberkan jika pemerintah pusat saat ini tak bisa melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik ke daerah asalnya pada momen mudik nanti.
Namun meski begitu, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat yang berada di tanah rantau untuk mengurungkan niat mudik tahun ini.
Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Mudik lebaran ini secara hukum tidak melarang, tidak menganjurkan."
Baca Juga: Kapolresta Malang Imbau Warga Malang di Luar Kota Tunda Kegiatan Mudik
"Dalam bahasa yang kita sampaikan, kita mengimbau warga tidak mudik," ujar Fadjroel Rachman, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).
Lanjut Fadjroel Rachman, ia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah tak boleh melakukan pelarangan.
Hanya saja pemerintah membatasi adanya pergerakan masyarakat dan barang selama penerapan status PSBB.
Baca Juga: Wali Kota Malang Ungkap Skema Pemantauan Pemudik Saat Lebaran 2020