Banjarmasin, Sonora.ID - Akibat kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil di tengah pandemi global Covid-19, sediktinya sudah terdapat 1.500 lebih karyawan yang telah dirumahkan dan 121 orang lagi mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mayoritas berasal dari klasifikasi karyawan perhotelan yakni sebanyak 1.080 orang, disusul sektor perdagangan dan industri masing-masing 210 dan 139 orang.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan, berdasarkan arahan presiden, Joko Widodo, masyarakat yang ekonominya terdampak langsung wabah Corona harus mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Langkah awal yang dilakukan adalah dengan mendampingi karyawan, untuk mendapatkan hak-haknya dari perusahaan.
Baca Juga: Warga Kayutangi II Banjarmasin Tolak Rencana Gedung Karantina CoVid-19
Selanjutnya akan dikaji kemungkinan pemberian bantuan sosial, misalnya dengan memberikan sembako terhadap karyawan yang mengalami PHK atau dirumahkan.
Dengan begitu, diharapakan bisa sedikit meringankan beban hidup yang harus ditanggung, pasca tidak lagi bekerja di sektor formal.
"Upaya pemetaan dan pendampingan sebagai bentuk antisipasi dampak ekonomi yang hampir dirasakan seluruh aspek kehidupan", ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat berencana memberikan penundaan cicilan kredit kendaraan bermotor bagi Ojek Online dan pelaku UMKM.
Kelonggaran kredit tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meringankan masyarakat yang terdampak langsung wabah Corona.
Baca Juga: Jadi PDP Covid-19 Dokter Gigi di Banjarmasin, Kalsel Meninggal Dunia