Bali, Sonora.ID - Sebanyak 39 narapidana dari 169 napi penghuni Lapas Kelas II B Karangasem, Lingkungan Susuan, Kelurahan/Kecamatan Karangasem dibebaskan, guna mencegah penyebaran virus corona.
Pembebasan itu juga dalam kaitan program asimilasi, bagi yang telah menjalani setengah lebih dari total hukuman.
Kalapas Kelas II B Karangasem, Jaka Prihatin mengatakan, pembebasan narapidana itu mengacu Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 per 30 Maret 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sempat Tuai Kontroversi, Kemenkumham Batal Bebaskan Napi Koruptor
Disebutkan sebenarnya pembebasan narapidana telah dibagi menjadi tiga kloter, kloter pertama, Kamis (2/4) sebanyak 7 napi, kloter II Senin (6/4) sebanyak 20 napi dan kloter ketiga Selasa (7/4) sebanyak 12 napi, total 39 napi.
Jaka Prihatin juga menjelaskan rencananya pembebasan berikutnya akan dilakukan kembali, tergantung masa sisa hukuman napi.
Dikatakan bahwa yang sudah dibebaskan ini, telah menjalani hukuman setengah lebih dari total hukuman napi, atau telah menjalani dua pertiga, hukuman, di tahun 2020 ini.
Baca Juga: Usul Bebaskan Napi Lansia Karena Corona, Yasonna Terima Kritik dari KPK