Khusus untuk 12 napi yang dibebaskan, kebanyakan dari kasus narkotika sebanyak 8 napi, selebihnya terlibat kasus pelecehan anak di bawah umur 3 napi dan kasus pembunuhan, satu napi.
Disebutkan sebanyak 8 napi kasus narkotika, yang semuanya divonis 4 tahun penjara, hanya yang membedakan besarnya denda dan subsidernya.
Delapan napi itu diantaranya, Rahman Hudin, Rizki Aldino, I Nengah Cukup, Ni Ketut Inten, Putra Mahendra Jaya, I Putu Ongky Sanjaya, Wawan dan I Komang Bayu Sastrawan.
Baca Juga: Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bali Sumbangkan 2.000 Masker kepada Gugus Tugas
Sedangkan tiga kasus pelecehan anak di bawah umur yakni, I Kadek Sudarma, I Made Tambun dan I Komang Mardika, satu kasus pembunuhan I Ketut Suarna terlibat pembunuhan di Banjar Nampo, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, yang divonis 13 tahun.
Hanya saja, setelah mereka dibebaskan, tidak banyak dari keluarga mereka yang menjemput.
Dikatakan juga, Biasanya napi mendapatkan pembebasan bersyarat seperti dalam bentuk asimilasi atau CMG (cuti menjelang bebas), dan napi yang bersangkutan kena wajib lapor, untuk kali ini, jelaskan belum diberlakukan wajib lapor, semua yang bebas diharapkan agar tetap tinggal di rumah.
Baca Juga: Jumlah Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Mengalami Penurunan