Bali, Sonora.ID - Situasi sepi akibat dampak virus corona Covid-19 justru dimanfaatkan dua orang di Kabupaten Buleleng, Bali untuk bertransaksi narkoba.
Namun polisi mengendus transaksi tersebut dan meringkus dua orang yang terlibat.
Salah satu diantaranya merupakan seorang pengedar antarkabupaten.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi mengatakan, dua orang yang ditangkap adalah seorang pengedar bernama Gede Agus Ariawan alias Gede Oye dan Putu Ariasa alias Baruk.
Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka Gede Oye yang bekerja sebagai sales ini tergiur akan upah yang dijanjikan bandar.
Dirinya mengaku mendapat upah sebesar Rp100.000 tiap mengantar pesanan sabu ke pembeli.
Baca Juga: Sempat Viral di Media Sosial, Rencana Nyepi 3 Hari di Bali Resmi Dibatalkan
Pekerjaan sebagai kurir sabu dilakukan Gede Oye dua bulan terakhir. Polisi mengendusnya sebagai pengedar sabu antarkabupaten.
Pihak kepolisian menjelaskan jika modus yang dilakukan pelaku adalah dengan sistem tempel.
Setelah mendapatkan sabu, dia mengantarkan ke pembeli di Buleleng.
Sedangkan tersangka berikutnya yaitu Baruk adalah sebagai pengguna sabu sekaligus pemesan dari Gede Oye.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,95 gram dari tangan Gede Oye, serta sabu seberat 1,9 gram, bong hisap dan korek api dari tangan Baruk
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Buleleng.
Baca Juga: Singel Terakhir Glenn Fredly, Dari 'Kembali Ke Awal' dan 'Selesai'